Skip to main content

Badan Pengurus Harian

Badan Pengurus Harian
Merupakan badan pengurus yang bertugas memantau, mengontrol dan mengatur seluruh kegiatan di dalam organisasi setiap hari. BPH terdiri atas:

1.   KETUA UMUM
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi. Ketua Umum yang merupakan anggota SC juga berperan sebagai penanggung jawab dan koordianator umum atas keputusan rapat, musyawarah dan kegiatan intern maupun ekstern keorganisasian lainnya kepada seluruh jajaran fungsionaris UKM BKM
Tugas Ketua Umum:
1.   Melaksanakan hasil ketetapan AD/ART dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.   Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
3.   Menetapkan kebijakan yang telah di musyawarahkan bersama dengan fungsionaris UKM BKM
4.   Mengawasi jalannya Rapat Harian dan Pelaksanaan Program Kerja
5.   Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
6.   Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
7.   Apabila Ketua Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Sekretaris Umum yang telah tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan

2.   SEKRETARIS UMUM
Merupakan wakil dari Ketua Umum yang berperan sebagai koordianator kegiatan di seluruh departemen dan dalam pelaksanaan program kerja dibantu oleh masing -  masing Kepala departemen. Sekretaris Umum yang merupakan anggota SC juga bertanggung jawab pelaksanaan mekanisme kerja organisasi dan terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan serta eksistensi organisasi.
Tugas Sekretaris Umum:
1.   Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus   UKM BKM
2.   Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijakan.
3.   Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas
4.   Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan
5.   Mengkoordinasi, mengawasi, membina, dan meminta pertanggungjawaban dari setiap Departemen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah   diberikan.
6.   Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari setiap Departemen kepada Ketua Umum secara berkala
7.   Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM BKM
8.   Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
9.   Apabila Sekretaris Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Kepala Departemen yang telah tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan

3.   SEKRETARIS I
Merupakan anggota SC UKM BKM yang berperan sebagai penanggung jawab dan koordianator umum bidang kesekretariatan untuk semua aparat kepengurusan dalam pelaksanaan tugas-tugas intern maupun ekstern.
Tugas Sekretaris I:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Mengelola dan Bertanggung jawab atas tertib administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan UKM BKM
3.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan UKM BKM
4.     Menyimpan seluruh surat keluar UKM BKM berhubungan dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
5.     Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM BKM
6.     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
7.     Apabila Sekretaris I dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Sekretaris II yang telah di tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan.

4.   SEKRETARIS II
Merupakan fungsionaris OC UKM BKM yang berperan sebagai pembantu Sekretaris I untuk mengkoordinasi bidang kesekretariatan.
Tugas Sekretaris II:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Menggantikan tugas khusus sekretaris I, bila sekretaris I berhalangan.
3.     Menyimpan seluruh surat masuk serta arsip yang berhubungan dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
4.     Sekretaris II dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris I
5.     Apabila Sekretaris II dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Anggota OC yang ditunjuk oleh Ketua Umum

5.    BENDAHARA I
Merupakan anggota SC UKM BKM yang berperan sebagai penanggung jawab dan koordianator umum bidang pengelolaan dan pengembangan serta administrasi keuangan organisasi di seluruh departemen UKM BKM.
Tugas Bendahara I:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Menyusun rencana anggaran organisasi
3.     Bertanggung jawab atas uang masuk dan uang keluar
4.     Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
5.     Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan
6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan UKM BKM
7.     Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum UKM BKM
8.     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
9.     Apabila Bendahara I dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Bendahara II yang telah tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan

6.   BENDAHARA II
Merupakan anggota OC UKM BKM yang berperan sebagai koordinator pemasukan dana ke Kas.
Tugas Bendahara II:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Bersama-sama Bendahara I mengelola keuangan organisasi
3.     Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bendahara I
4.     Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara I
5.     Apabila Bendahara II dalam hal tertentu atau berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Anggota OC yang ditunjuk oleh Ketua Umum



Comments

Popular posts from this blog

Latar Belakang

UKM BKM merupakan salah satu lembaga yang ada di Politeknik Negeri Malang. UKM BKM berdiri pada tanggal 14 bulan Mei tahun 2000. organisasi ini bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dan berazaskan Pancasila dan Tridarma pergutruan tinggi yang ketiga yaitu pengabdian masyarakat. tujuan didirikannya UKM BKM adalah untuk mengajak mahasiswa berperan aktif dalam bidang sosial kemasyarakatan di lingkungan Politeknik Negeri Malang pada khususnya dan di masyarakat pada umumnya. Logo UKM Bhakti Karya Mahasiswa : Makna yang terkandung dalam Logo UKM BKM : Bingkai logo yang berwarna kuning keemasan berarti logam mulia menggambarkan tujuan dari organisasi kita bersifat mulia. Warna putih pada tulisan Bhakti Karya Mahasiswa yang berarti ketulusan, yaitu dalam setiap kegiatan yang kita lakukan tulus dan tanpa pamrih. Warna pita merah menggambarkan semangat BKM yang membara dalam semangat keorganisasian. Warna biru yang menjadi warna dasar dari logo BKM menggambarkan warn

OUTBOUND UKM BHAKTI KARYA MAHASISWA 2022

[OUTBOUND UKM BHAKTI KARYA MAHASISWA 2022] Outbound merupakan salah satu program kerja dari UKM Bhakti Karya Mahasiswa. UKM Bhakti Karya Mahasiswa telah melaksanakan program kerja ini pada:  Hari : Rabu - Sabtu, 7 - 8 Januari 2023 Waktu : 06.00 - selesai Pelaksanaan : Villa 28 ( Kusuma Estat Tahap I, Jl. Abdul Gani Atas Kav. 28, Batu)      Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar fungsionaris UKM Bhakti Karya Mahasiswa, sebagai media bagi fungsionaris untuk meningkatkan kreativitas fungsionaris UKM Bhakti Karya Mahasiswa, dan refreshing untuk melepas penat setelah menjalankan program kerja selama satu periode. Outbound tahun ini diisi dengan berbagai macam game indoor maupun outdoor, makan bersama, dan juga senam pagi.  Berikut adalah potret dari Outbound 2023:   Jangan lupa tonton video after movie "Outbound UKM Bhakti Karya Mahasiswa Tahun 2022" hanya di channel YouTube kami! After Movie: https://youtu.be/IAQjK8I44sI BKM! KOMPAK! Mo

SUMBANGAN PERALATAN PENDAKIAN DAN FASILITAS BELAJAR DUSUN SUMBERBENDO, MALANG

Dusun Sumberbendo terletak di Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dusun ini terletak tepat di kaki Bukit Jabal (1470 mdpl) yang puncaknya dikenal sebagai Gunung Malang (1718 mdpl). Bukit Jabal masih termasuk dalam Gugusan Pegunungan Putri Tidur yang membentang mulai wilayah Kota Blitar sampai Batu. Beberapa gunung terkenal yang masih termasuk dalam pegunungan ini adalah Gunung Kawi (2551 mdpl), Gunung Butak (2868 mdpl), dan Gunung Panderman (2045 mdpl). Dusun ini terbilang aktif melakukan berbagai macam kegiatan, kendati kepala keluarga yang mendiaminya tidak bisa dibilang banyak. Mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan menggarap perkebunan yang membentang sampai lereng Bukit Jabal. Kegiatan warganya diantaranya adalah tradisi bersih desa yang digelar sekitar bulan Juli setiap tahunnya. Seperti ritual bersih desa pada umumnya, diadakan tari-tarian dan pembagian sesajen yang merupakan hasil dari ladang sekitar. Gambar 1. Tradisi bersih desa Dusun Sumberbendo (dikutip d