Badan Pengurus Harian

Badan Pengurus Harian
Merupakan badan pengurus yang bertugas memantau, mengontrol dan mengatur seluruh kegiatan di dalam organisasi setiap hari. BPH terdiri atas:

1.   KETUA UMUM
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi. Ketua Umum yang merupakan anggota SC juga berperan sebagai penanggung jawab dan koordianator umum atas keputusan rapat, musyawarah dan kegiatan intern maupun ekstern keorganisasian lainnya kepada seluruh jajaran fungsionaris UKM BKM
Tugas Ketua Umum:
1.   Melaksanakan hasil ketetapan AD/ART dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.   Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
3.   Menetapkan kebijakan yang telah di musyawarahkan bersama dengan fungsionaris UKM BKM
4.   Mengawasi jalannya Rapat Harian dan Pelaksanaan Program Kerja
5.   Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
6.   Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
7.   Apabila Ketua Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Sekretaris Umum yang telah tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan

2.   SEKRETARIS UMUM
Merupakan wakil dari Ketua Umum yang berperan sebagai koordianator kegiatan di seluruh departemen dan dalam pelaksanaan program kerja dibantu oleh masing -  masing Kepala departemen. Sekretaris Umum yang merupakan anggota SC juga bertanggung jawab pelaksanaan mekanisme kerja organisasi dan terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan serta eksistensi organisasi.
Tugas Sekretaris Umum:
1.   Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus   UKM BKM
2.   Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijakan.
3.   Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas
4.   Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan
5.   Mengkoordinasi, mengawasi, membina, dan meminta pertanggungjawaban dari setiap Departemen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah   diberikan.
6.   Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari setiap Departemen kepada Ketua Umum secara berkala
7.   Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM BKM
8.   Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
9.   Apabila Sekretaris Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Kepala Departemen yang telah tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan

3.   SEKRETARIS I
Merupakan anggota SC UKM BKM yang berperan sebagai penanggung jawab dan koordianator umum bidang kesekretariatan untuk semua aparat kepengurusan dalam pelaksanaan tugas-tugas intern maupun ekstern.
Tugas Sekretaris I:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Mengelola dan Bertanggung jawab atas tertib administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan UKM BKM
3.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan UKM BKM
4.     Menyimpan seluruh surat keluar UKM BKM berhubungan dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
5.     Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM BKM
6.     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
7.     Apabila Sekretaris I dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Sekretaris II yang telah di tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan.

4.   SEKRETARIS II
Merupakan fungsionaris OC UKM BKM yang berperan sebagai pembantu Sekretaris I untuk mengkoordinasi bidang kesekretariatan.
Tugas Sekretaris II:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Menggantikan tugas khusus sekretaris I, bila sekretaris I berhalangan.
3.     Menyimpan seluruh surat masuk serta arsip yang berhubungan dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
4.     Sekretaris II dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris I
5.     Apabila Sekretaris II dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Anggota OC yang ditunjuk oleh Ketua Umum

5.    BENDAHARA I
Merupakan anggota SC UKM BKM yang berperan sebagai penanggung jawab dan koordianator umum bidang pengelolaan dan pengembangan serta administrasi keuangan organisasi di seluruh departemen UKM BKM.
Tugas Bendahara I:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART  dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Menyusun rencana anggaran organisasi
3.     Bertanggung jawab atas uang masuk dan uang keluar
4.     Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
5.     Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan
6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan UKM BKM
7.     Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum UKM BKM
8.     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
9.     Apabila Bendahara I dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Bendahara II yang telah tetapkan dalam Rapat Awal Kepengurusan

6.   BENDAHARA II
Merupakan anggota OC UKM BKM yang berperan sebagai koordinator pemasukan dana ke Kas.
Tugas Bendahara II:
1.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan AD/ART dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.     Bersama-sama Bendahara I mengelola keuangan organisasi
3.     Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bendahara I
4.     Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara I
5.     Apabila Bendahara II dalam hal tertentu atau berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Anggota OC yang ditunjuk oleh Ketua Umum



Comments

Popular posts from this blog

Latar Belakang

AFTER MOVIE PERTOLONGAN PERTAMA 2 UKM BHAKTI KARYA MAHASISWA 2024

AFTER MOVIE EXPO KELEMBAGAAN UKM BHAKTI KARYA MAHASISWA 2024