Badan Pengurus Harian
Merupakan badan pengurus yang bertugas memantau, mengontrol dan mengatur seluruh kegiatan di dalam organisasi setiap hari. BPH terdiri atas:
1. KETUA UMUM
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi. Ketua Umum yang merupakan
anggota SC juga berperan sebagai penanggung jawab dan
koordianator umum atas keputusan rapat, musyawarah dan kegiatan intern maupun
ekstern keorganisasian lainnya kepada seluruh jajaran fungsionaris UKM BKM
Tugas Ketua
Umum:
1. Melaksanakan hasil
ketetapan AD/ART dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran
pengurus UKM BKM
2. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
3. Menetapkan kebijakan yang telah di musyawarahkan bersama dengan
fungsionaris UKM BKM
4. Mengawasi jalannya Rapat Harian dan Pelaksanaan Program Kerja
5. Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
6. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir
masa jabatan
7. Apabila Ketua
Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang
dilimpahkan kepada Sekretaris Umum yang telah tetapkan dalam Rapat Awal
Kepengurusan
2. SEKRETARIS UMUM
Merupakan wakil dari Ketua Umum yang berperan sebagai koordianator
kegiatan di seluruh departemen dan dalam pelaksanaan program kerja dibantu oleh
masing - masing Kepala departemen.
Sekretaris Umum yang merupakan anggota SC juga bertanggung jawab pelaksanaan
mekanisme kerja organisasi dan terciptanya iklim yang kondusif bagi
pengembangan serta eksistensi organisasi.
Tugas Sekretaris Umum:
1. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan AD/ART dan
ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2. Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijakan.
3. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas
4. Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan
5. Mengkoordinasi, mengawasi, membina, dan meminta pertanggungjawaban dari setiap
Departemen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
6. Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari setiap Departemen kepada Ketua Umum secara berkala
7. Dalam melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM BKM
8. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir
masa jabatan
9. Apabila Sekretaris
Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang
dilimpahkan kepada Kepala Departemen yang telah tetapkan dalam Rapat Awal
Kepengurusan
3. SEKRETARIS I
Merupakan anggota SC UKM
BKM yang berperan sebagai penanggung jawab dan
koordianator umum bidang kesekretariatan untuk semua aparat kepengurusan dalam pelaksanaan tugas-tugas intern maupun ekstern.
Tugas Sekretaris I:
1. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan AD/ART dan
ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2. Mengelola dan Bertanggung
jawab atas tertib administrasi kesekretariatan, korespondensi dan
kearsipan UKM BKM
3. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan UKM BKM
4. Menyimpan seluruh surat keluar UKM BKM berhubungan
dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
5. Dalam melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM BKM
6. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum
Anggota di akhir masa jabatan
7. Apabila
Sekretaris I dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan
wewenang dilimpahkan kepada Sekretaris II yang telah di tetapkan dalam Rapat
Awal Kepengurusan.
4. SEKRETARIS II
Merupakan fungsionaris OC UKM BKM yang berperan sebagai
pembantu Sekretaris I untuk mengkoordinasi bidang kesekretariatan.
Tugas Sekretaris II:
1. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan AD/ART dan
ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2. Menggantikan tugas khusus sekretaris I, bila
sekretaris I berhalangan.
3. Menyimpan seluruh surat masuk serta arsip yang
berhubungan dengan pengurus harian atau panitia pelaksana kegiatan.
4. Sekretaris
II dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris I
5. Apabila
Sekretaris II dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan
wewenang dilimpahkan kepada Anggota OC yang ditunjuk oleh Ketua Umum
5. BENDAHARA I
Merupakan anggota SC UKM
BKM yang berperan sebagai penanggung jawab dan
koordianator umum bidang pengelolaan dan pengembangan serta administrasi
keuangan organisasi di seluruh departemen UKM BKM.
Tugas Bendahara I:
1. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan AD/ART dan
ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2. Menyusun rencana anggaran
organisasi
3. Bertanggung jawab atas uang masuk dan uang keluar
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
5. Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau
panitia pelaksana kegiatan
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan UKM BKM
7. Dalam melaksanakan tugasnya,
bertanggungjawab kepada Ketua Umum UKM BKM
8. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum
Anggota di akhir masa jabatan
9. Apabila
Bendahara I dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan
wewenang dilimpahkan kepada Bendahara II yang telah tetapkan dalam Rapat Awal
Kepengurusan
6. BENDAHARA II
Merupakan anggota OC UKM BKM yang berperan sebagai koordinator pemasukan dana ke Kas.
Tugas
Bendahara II:
1. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan AD/ART dan
ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2. Bersama-sama Bendahara I mengelola keuangan organisasi
3. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada
Bendahara I
4. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Bendahara I
5. Apabila
Bendahara II dalam hal tertentu atau berhalangan, maka status, fungsi, tugas
dan wewenang dilimpahkan kepada Anggota OC yang ditunjuk oleh Ketua Umum
Comments
Post a Comment