Penelitian dan Pengembangan
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG)
Merupakan Departemen di dalam UKM BKM yang
berperan sebagai badan konsultatif dan pengawas pelaksanaaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan aturan penjabarannya. Keanggotaan Litbang terdiri
atas:
1.
Koordinator Litbang
2.
Anggota 2 Litbang
3.
Anggota 1 Litbang
1. KOORDINATOR PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
Merupakan anggota SC UKM BKM yang berperan sebagai penanggung
jawab dan koordianator umum atas bidang Penelitian dan Pengembangan untuk semua
anggota, kinerja dan pelaksanaan seluruh kegiatan UKM BKM.
Tugas
Koordinator Litbang:
1.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
AD/ART dan ketentuan atau kebijakan
organisasi lainnya dengan sebaik-baiknya
bersama seluruh jajaran pengurus UKM BKM
2.
Menjaga Tegaknya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga UKM BKM
3.
Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan aturan penjabarannya
4.
Melakukan pengembangan, pembinaan dan
memvalidasi produk organisasi
5.
Setiap saat
mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
6.
Selalu melakukan penelitian dan
menemukan masalah di dalam tubuh UKM BKM
7.
Menginvestigasi masalah yang sedang
terjadi pada tubuh organisasi
8.
Menemukan dan memberikan solusi terhadap
permasalahan organisasi
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan UKM BKM
10.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada
Ketua Umum UKM BKM
11.
Memberikan
laporan pertanggung jawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatan
12. Apabila
Koordinator Litbang SC dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi,
tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Anggota Litbang SC yang telah tetapkan
dalam Rapat Awal Kepengurusan. Dan apabila Anggota Litbang SC dalam hal
tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan
kepada Anggota Litbang OC yang telah di tunjuk oleh Ketua Umum.
Comments
Post a Comment